SKB Kabupaten Sarolangun
Memuat Halaman...

Pejabat Kepala & Plt

Kepala & Plt SKB Kabupaten Sarolangun

Daftar Pejabat Dari Masa ke Masa

Fitra Atika
Kepala SKB

Fitra Atika

Tahun: 2010 – 2015

Saidina Umar
Plt. Kepala SKB

Saidina Umar

Tahun: 2015 – 2017

Yunihar, S.IP
Plt. Kepala SKB

Yunihar, S.IP

Tahun: 2017 – 2021

Mahdalia
Plt. Kepala SKB

Mahdalia

Tahun: 2023 – 2025

Mahdalena, S.AP
Plt. Kepala SKB

Mahdalena, S.AP

Tahun: 2025 – Sekarang

Foto Pejabat

Tentang SKB Kabupaten Sarolangun

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Sarolangun merupakan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) resmi di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun yang berdedikasi tinggi dalam memberikan layanan Pendidikan Non-Formal (PNF).

Dengan raihan Akreditasi Resmi B dari Badan Akreditasi Nasional, SKB Sarolangun hadir sebagai solusi nyata pencegahan anak putus sekolah, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Identitas Sekolah

Nama SekolahSKB SAROLANGUN
AkreditasiB (Sangat Baik)
Status SekolahNegeri
NPSNP9984253
Bentuk PendidikanSKB
Telepon085366199499
Emailsarolangunskb@gmail.com
SK Pendirian05/SK/2012
SK Operasional503/02/DPMPTSP/IX/2021
Tgl SK Operasional2021-09-20

Utilitas & Fasilitas Fisik

Sumber ListrikPLN
Daya Listrik1.300 VA
Luas Tanah3.600 m²
Ruang Kelas5 Ruang
Laboratorium0
Perpustakaan0

Dasar Hukum & Regulasi Pendirian

Penyelenggaraan SPNF SKB Kabupaten Sarolangun berlandaskan pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berikut:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
  • Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010: Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
  • Permendikbud No. 4 Tahun 2016: Tentang Alih Fungsi SKB Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF SKB).
  • Permendikbudristek No. 31 Tahun 2021: Tentang Ketentuan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Kesetaraan.
  • SK Pendirian UPTD SKB Sarolangun No. 05/SK/2012: Peraturan Bupati Sarolangun.

Fungsi & Tugas Pokok SKB

  • Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Utama: Paket A, B, dan C terakreditasi B.
  • Pusat Pelatihan Keterampilan & Vokasi: Komputer, menjahit, dan tata boga.
  • Pengembang Layanan PAUD Sejenis: Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.
  • Pengentas Buta Aksara Fungsional: Penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF).
  • Pusat Pengabdian Masyarakat: Pembinaan kepemudaan dan komunitas belajar.

FAQ - Pertanyaan Sering Diajukan

Apa itu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)?
SKB adalah Satuan Pendidikan Non-Formal (SPNF) milik pemerintah negeri yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, keaksaraan, PAUD, serta kursus pelatihan keterampilan secara terjangkau.
Apakah Ijazah Paket A, B, dan C dari SKB Sah & Legal?
Sangat Sah dan Legal! Terdaftar resmi di Dapodik Kemendikbudristek dan memiliki hak sipil setara ijazah formal untuk kuliah, melamar kerja, atau naik jabatan.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar di SKB Sarolangun?
Anak-anak putus sekolah, warga yang terkendala biaya/waktu di sekolah formal, pekerja yang membutuhkan ijazah karir, dan masyarakat umum yang ingin belajar vokasi.
Bagaimana Sistem Belajar di Kesetaraan SKB Sarolangun?
Sistem belajar fleksibel menggunakan metode blended learning (tatap muka, modul mandiri, dan tugas online).
Apa Saja Syarat Pendaftaran Warga Belajar Baru?
Fotokopi KK & KTP, Pasfoto terbaru, serta Fotokopi Ijazah/Rapor jenjang terakhir.

Sistem Kurikulum & Pembelajaran

Kurikulum UtamaKurikulum Paket C IPS 2013
PenyelenggaraanSehari Penuh / 3 Hari Fleksibel
Semester Data2025/2026 Genap
Akses InternetShared Bandwidth

Indikator Mutu Pembelajaran

Rasio Siswa / Rombel17
Rasio Rombel / Kelas2.5
Rasio Siswa / Guru83
Guru Kualifikasi S1/D450%
Status Guru PNS50%
Ruang Kelas Layak66.67%

Grafik Analytics Siswa & PTK

Visualisasi Siswa Per Kelas

Rasio Gender Warga Belajar

Sebaran Usia Siswa

Komposisi PTK / Guru

Status Kepegawaian PTK

Kualifikasi Pendidikan PTK

Data Kelulusan Siswa
(2 Tahun Terakhir)

Beranda Identitas Tentang Kurikulum Grafik